Dalam ketentuan PPh, yang disebut pekerjaan bebas adalah profesi :
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara,arsitek,dokter,konsultan,notaris,pejabat,pembuatan Akta Tana, peneliti (PPAT), penilai, dan Aktuaris .
- Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang flm,bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru flm, foto model, peragawan/pergawati, pemain drama dan penari.
- Olahragawan
- Penasihat,pengajar,pelatih,penceramah,penyuluh,dan moderator
- Pengarang peneliti dan penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara
- Petugas penjaja barang dagang
- Agen asuransi
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainya.
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25
Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 sebagai berikut menurut Solikhah (2023, p. 161), sebagai berikut :
- PPh Pasal 25 harus dibayar/disetorkan selambat-lambat nya pada tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT masa selambat-lambat nya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Bagi wajib pajak pengusaha tertentu, berlaku juga ketentuan sebagai berikut :
- Jika wajib pajak memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya dikantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
- Wajib pajak yang memiliki beberapa tempat usaha nya dikantor pelayan pajak masing tempat usaha Wajib Pajak kependudukan.
- SPT tahunan PPh harus di sampaikan di kantor Pelayanan Pajak tempat domisili wajib pajak terdaftar dengan batas waktu ketentuan 2 butir.
J. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013
Pada pertengahan tahun 2013 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang terima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (2013). Peraturan ini sejatinya ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tersebut dipaparkan poin-poin sebagai berikut :
- Besar penghasilan Wajib Pajak yang diperoleh dari usaha memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 miliyar dalam 1 tahun pajak.
- Omset atau peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah peredaran bruto semua gerai,outlet,maupun counter atau semacamnya baik itu pusat ataupun cabang.
- Ketentuan pembayaran pajak terutang harus dibayar sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto.
- Subjek pajak dan non subjek pajak dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 :
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013, yang dimaksud subjek pajak adalah orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dan usaha dengan peredaran bruto dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Yang dimaksud non subjek pajak dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 adalah orang pribadi yang menjalankan aktivitas perdagangan atau jasa menggunakan sarana bongkar pasang serta memanfaatkan tempat umum. Aktivitas perdagangan atau jasa yang dimaksud termasuk pedagang asongan,pedagang keliling,warung tenda kaki lima dan sebagaimananya.
k. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018
Pada tahun (2018) Peraturan pemerintah No. 23 tahun 2018 adalah peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak terima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan tarif pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 0,5 %.