Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dengan ketentuan peraturan Perundang -- undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atau permohonan penghapusan NPWP dalam jangka Waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 ( dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

I. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pengertian dan ketentuan PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan PPh Pasal 25. Menurut Solikhah (2023, p. 153) sebagai berikut :

PPh 25 adalah Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Tujuanya adalah untuk meringankan beban wajib pajak.

Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha akan membayar angsuran Pajak Penghasilan/ PPh 25 setiap bulanya.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikut nya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

Apabila ada keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yang berlaku yaitu dikenakan bunga 2% perbulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 secara online dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau atau angsuran melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun