Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dengan ketentuan peraturan Perundang -- undangan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atau permohonan penghapusan NPWP dalam jangka Waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 ( dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
I. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pengertian dan ketentuan PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan PPh Pasal 25. Menurut Solikhah (2023, p. 153) sebagai berikut :
PPh 25 adalah Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Tujuanya adalah untuk meringankan beban wajib pajak.
Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha akan membayar angsuran Pajak Penghasilan/ PPh 25 setiap bulanya.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikut nya dari masa pajak yang akan dibayarkan.
Apabila ada keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yang berlaku yaitu dikenakan bunga 2% perbulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 secara online dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau atau angsuran melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.