Mohon tunggu...
novan setiawan
novan setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

MAHASISWA UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL ACCOUNTING2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Pajak dan Wajib Pajak Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018

26 Agustus 2024   00:17 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:26 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dasar pengenaan PPh bersifat final 0,5% adalah Rp 109.000.000

Menghitung PPh bersifat final 0,5 %

PPh bersifat final 0,5% dihitung secara bulanan dengan rumus berikut ini :

PPh terutang sebulan = Tarif x dasar pengenaan pajak sebulan

= 0,5% x peredaran bruto usaha sebulan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Beberapa definisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah yang dikemukakan oleh beberapa lembaga atau instansi bahkan UU. Undang-undang terbaru yang dikeluarkan pemerintah tentang usaha mikro, kecil dan menengah adalah UU No. Tahun 2008.

Menurut UU No. 20 tahun 2008 pasal 1 disebutkan bahwa :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang memiliki,diskusi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun