Dasar pengenaan PPh bersifat final 0,5% adalah Rp 109.000.000
Menghitung PPh bersifat final 0,5 %
PPh bersifat final 0,5% dihitung secara bulanan dengan rumus berikut ini :
PPh terutang sebulan = Tarif x dasar pengenaan pajak sebulan
= 0,5% x peredaran bruto usaha sebulan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Beberapa definisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah yang dikemukakan oleh beberapa lembaga atau instansi bahkan UU. Undang-undang terbaru yang dikeluarkan pemerintah tentang usaha mikro, kecil dan menengah adalah UU No. Tahun 2008.
Menurut UU No. 20 tahun 2008 pasal 1 disebutkan bahwa :
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang memiliki,diskusi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.