Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak keluaran = Rp. 10.000.000,00

Pajak masukan = Rp. 8.000.000,00

Dari hasil pemeriksaan diketahui:

Pajak keluaran = Rp. 15.000.000,00

Pajak masukan = Rp. 11.000.000,00

Hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp. 11.000.000,00, tetapi tetap sebesar Rp. 8.000.000,00 sesuai dengan yang dilaporkan SPT Masa PPN. Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan adalah:

Pajak Keluaran -- Pajak Masukan

= Rp 15.000.000,00 - Rp 8.000.000,00

= Rp 7.000.000,00

Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan

=

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun