Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pertamina.
BUMN/BUMD.
Bank Pemerintah.
2.1.11 Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut (Putu Ayu Fitriani, 2022) Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:
Self Assessment System.
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self Assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat. Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.