Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk pajak yang sama (Pasal 9 ayat 2 Undang-undang PPN).

Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terhutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2.1.9.2 Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan

Kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Memenuhi Persyaratan Formal
  • Tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dalam dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pajak Masukan dan Pajak keluaran dalam masa pajak yang sama atau dalam masa pajak yang tidak sama sepanjang belum melampaui bulan ketiga setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dengan ketentuan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  • Memenuhi Persyaratan Materil
  • Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Belum dikenakan biaya.

Pajak Masukan yang dimaksud pada UU No. 42 Pasal 9 (4) adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Contoh: 

Masa Pajak oktober 2012 Pajak keluaran

=

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun