Pajak keluaran = Rp. 10.000.000,00
Pajak masukan = Rp. 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui:
Pajak keluaran = Rp. 15.000.000,00
Pajak masukan = Rp. 11.000.000,00
Hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp. 11.000.000,00, tetapi tetap sebesar Rp. 8.000.000,00 sesuai dengan yang dilaporkan SPT Masa PPN. Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan adalah:
Pajak Keluaran -- Pajak Masukan
= Rp 15.000.000,00 - Rp 8.000.000,00
= Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan
=
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!