Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macam- macam tarif, sehingga menimbulkan kesulitan.

Tidak mendorong ekspor.

Belum dapat mengatasi penyelundupan.

Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) memiliki kelebihan yaitu:

Menghilangkan pajak ganda.

Mengunakan tarif tungggal sehingga mudah pelaksanaannya.

Netral dalam pesaingan dalam negeri, perdagangan nasional.

Netral pola konsumsi dan mendorong ekspor.

2.1.2 Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berlakunya UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 kemudian diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994, dan yang terakhir diubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. aturan pelaksanaan terakhir diatur pada UU No. 42 Tahun 2009. Dengan UU No. 8 Tahun 1983 dipungut pajak pertambahan nilai dan penjualan atas barang mewah. Perbedaan utama pajak pertambahan nilai dari peredaran dan pajak penjualan 1951 adalah tidak adanya unsur pajak berganda.

Undang-Undang yang mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah adalah undang- undang No. 8 Tahun 1983 kedua pajak ini merupakan sebagai pajak yang dipungut atas konsumsi dalam negeri. khususnya terhadap penjualan atau penyerahan barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenalkan pajak penjualan atas barang mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun