Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor berbentuk sedan, jeep, station wagon, van dan komni kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan ( Pasal 9 ayat (6) huruf c UU PPN).
Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5).
Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih menggunakan surat ketetapan pajak.
Pajak Masukan yang tidak dilaporkan SPT Masa PPN, yang ditentukan dalam pemeriksaan.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahaan yang dibebaskan dari penggenaan pajak (Pasal 16 b ayat 3).
Sesuai dengan sistem sel assessment, PKP wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Masa PPN. Selain itu, kepada PKP juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan.
Contoh:Â
Dalam SPT Masa PPN dilaporkan: