Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor berbentuk sedan, jeep, station wagon, van dan komni kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan ( Pasal 9 ayat (6) huruf c UU PPN).

Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5).

Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih menggunakan surat ketetapan pajak.

Pajak Masukan yang tidak dilaporkan SPT Masa PPN, yang ditentukan dalam pemeriksaan.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahaan yang dibebaskan dari penggenaan pajak (Pasal 16 b ayat 3).

Sesuai dengan sistem sel assessment, PKP wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT Masa PPN. Selain itu, kepada PKP juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan.

Contoh: 

Dalam SPT Masa PPN dilaporkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun