Pajak masukan yang dapat dikreditkan
=
Rp 2.000.000,00(-)
Pajak kurang dibayar
=
Rp 1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak oktober 2012 yang dikompensasikan ke Masa Pajak november 2012 = Rp 2.500.000. Jadi pajak yang lebih dibayar masa pajak november 2012 adalah:
Rp 2.500.000,00 -- Rp 1.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2012.
2.1.9.3 Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak Masukan (PM) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai JKP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!