Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak masukan yang dapat dikreditkan

=

Rp 2.000.000,00(-)

Pajak kurang dibayar

=

Rp 1.000.000,00

Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak oktober 2012 yang dikompensasikan ke Masa Pajak november 2012 = Rp 2.500.000. Jadi pajak yang lebih dibayar masa pajak november 2012 adalah:

Rp 2.500.000,00 -- Rp 1.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2012.

2.1.9.3 Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Pajak Masukan (PM) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai JKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun