Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.
Ekspor JKP oleh PKP.
2.1.4 Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
2.1.4.1 Barang Kena Pajak
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (3) barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU.
BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN (Agustina, 2020).
BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM (Putri V. G., 2022).
2.1.4.2 Jasa Kena Pajak