Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.

Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.

Ekspor JKP oleh PKP.

2.1.4 Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

2.1.4.1 Barang Kena Pajak

Menurut UU No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (3) barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU.

BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN (Agustina, 2020).

BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM (Putri V. G., 2022).

2.1.4.2 Jasa Kena Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun