Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktur Pajak adalah bukti pemunggutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bea cukai. (pasal 1 angka 23 UU PPN, pasal 1 butir 4 PMK No. 84/PMK/.03/2012 dan pasal 1 butir 4 per DJP No.24/PJ/2012).

Dengan pengertian ini dapat dianggap bahwa jika wajib-wajib baik orang pribadi maupun badan kalau sudah memiliki Faktur Pajak dianggap telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pemungutan PKP penjual.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bea dan Cukai (Waluyo E. , 2009) P. Ada beberapa Faktur Pajak yang harus di buat yaitu:

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelumnya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan /atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap perkerjaan.
  • Saat Pengusaha Kena Pajak (JKP) rekanan penyampaikan Tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis Faktur Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan pasal 13 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 42 Tahun 2009 Faktur Pajak dapat berupa menjadi:

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang bentuk isinya ditentukan oleh peraturan Undang-undang serta untuk mengkreditkan Pajak Keluran dan Pajak Masukan untuk bukti pajak tersebut. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyarahan BKP atau penyerahan JKP meliputi:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian serta potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBm yang dipungut.
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Nama dan jabatan serta tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Dokumen tertentu yang ditetapkan Faktur Pajak standar, berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 pasal 13 ayat (6) dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. KEP.522/PJ/2000 diubah menjadi No. KEP.312/PJ/2001 ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar:

Pemberian impor barang dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pemungutan pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal bea cukai untuk impor Barang Kena Pajak (BKP).

Pemberitahuan ekspor barang yang dibuat oleh pejabat yang berkuasa Direktorat Jenderal bea cukai, yang dilampirkan dengan invoice merupakan kesatuan yang terpisah dari pemberitahuan ekspor barang.

Ciri-Ciri Faktur Pajak Pertambahan Nilai

Ciri-ciri faktur PPN diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Diisi dengan data yang tidak benar
  • Data yang tidak benar bisa berupa nomor seri Faktur Pajak yang salah, dan NPWP yang tidak benar.
  • Diisi tidak lengkap
  • Dalam pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap dimana baris atau kolom teryata tidak diisi kecuali kolom PPnBM yang di sediakan untuk diisi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Dalam pengisian tidak lengkap dapat berupa:
  • Baris Nomor Pokok Wajib Pajak, (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jabatan penandatangani Faktur Pajak diisi.
  • Pada baris jumlah Harga/Pengantian/Uang muka/Termin tidak dicoret pada bagian kalimat yang tidak perlu.
  • Tanda tangan mengunakan cap tanda tangan.
  • Pengisian atau pembetulan dilakukan dengan cara yang tidak benar. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun