Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda Wajib Lapor SPT Masa PPN, jika tidak atau terlambat lapor, Anda akan dikenakan denda.

Peluang Perubahan Skema Pemungutan PPN

Kajian mengenai perubahan skema pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah dilakukan secara intensif di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pilihan akan peluang perubahan skema pungutan PPN ini, nantinya akan berlaku hanya kepada komoditas hasil bumi, seperti karet, kelapa, dan sebagainya, yang memiliki nilai strategis. Tindakan ini akan dimatangkan oleh instansi terkait dengan mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak negara.

Beberapa opsi atau pilihan yang telah digenggam Kemenko Perekonomian dalam melakukan relaksasi pungutan PPN sebesar 11 %. Dua opsi kebijakan relaksasi tersebut di antaranya, pertama memberlakukan tarif PPN bersifat final. Opsi kedua adalah insentif dalam penghitungan pajak masukan dan pajak keluaran. Opsi tarif PPN bersifat final berfungsi untuk meringankan beban pelaku usaha untuk melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Selanjutnya opsi kedua memberlakukan insentif dalam penghitungan antar pajak masukan dan keluaran agar pelaku usaha mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 11%.

Lapor SPT PPN Menggunakan E-Filling 

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setiap bulannya dapat dilakukan melalui Klikpajak. Layanan Perpajakan e-Filing Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

2.1.13 Sistem Ketaatan Membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sistem ketaatan membayar PPN melibatkan pemungutan, pelaporan, dan pembayaran yang diatur oleh perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Semua ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pembayaran pajak.

Ketaatan membayar PPN adalah tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan sesuai peraturan.

Tingkat  kepatuhan  Wajib  Pajak  dalam  memenuhi  kewajiban  perpajakannya  dapat  dilihat  dari pencapaian  target  penerimaan  berdasarkan  realisasi  penerimaan.  Jika  target  penerimaan  belum terealisasi, maka hal ini disebabkan karena masih ada Wajib Pajak yang belum mengetahui akan pemahaman   perpajakan   sehingga   mereka   masih   melalaikan   akan   kewajibannya   dalammembayar pajak dan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak.Kepatuhan  wajib  pajak  yang  bersumber  dari  kesadaran  masyarakat  terhadap  kewajibannyauntuk membayar pajak tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakanyang  kerapmuncul,  baik  yang  bersumber  dari  wajib  pajak  orang  pribadi  maupun  badan,aparatur   pajak   (fiskus),   maupun   yang   bersumber   dari   perpajakan   itu   sendiri.   Kesadaranmasyarakat  untuk  membayar  pajak  sudah  patuh  namun  ada  sebagian  wajib  pajak  yang  masihmelalaikankewajibannya sehingga target penerimaan ada yang belum terealisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun