Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Withholding Assessment System.

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

2.1.12 Sistem Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu kewajiban Wajib Pajak Badan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari konsumen atas barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dihasilkan oleh Badan. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda diwajibkan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas transaksi yang telah dilakukan baik sebagai penjual maupun pembeli.

Terdapat 2 jenis PPN, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produk. Sementara itu, PPN Keluaran dipungut ketika PKP menjual produk.

Tarif Pengenaan PPN

Tarif umum 11%, tarif khusus atas ekspor BKP = 0%. Tarif PPN ini bersifat proporsional atau sepadan, tidak progresif (berlapis) seperti tarif PPh.

Dasar Pengenaan PPN

Menurut  Undang-Undang  Pajak  Pertambahan  Nilai  No.7  Tahun  2021,  Direktorat Jendral  Bea  dan  Cukai.  Tarif    pengenaan  pajak  pertambahan  nilai  semula  10%  naik menjadi 11% per 01 April 2022. (Andika, 2022)

E-Faktur Sebagai Pra-syarat Pelaporan PPN atau SPT Masa PPN Oleh Wajib Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun