Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalaj perkiraan Harga Jual Rata-Rata.
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
Untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
Untuk asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan asset tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual;
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 11% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Untuk jasa pengiriman paket adalah 11% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Untuk jasa anak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang adalah harga jual atau pengganti setelah dikurangi laba kotor;
Untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
2.1.8 Faktur Pajak