Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk pajak yang sama (Pasal 9 ayat 2 Undang-undang PPN).
Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terhutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.1.9.2 Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi Persyaratan Formal
- Tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dalam dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pajak Masukan dan Pajak keluaran dalam masa pajak yang sama atau dalam masa pajak yang tidak sama sepanjang belum melampaui bulan ketiga setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dengan ketentuan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
- Memenuhi Persyaratan Materil
- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Belum dikenakan biaya.
Pajak Masukan yang dimaksud pada UU No. 42 Pasal 9 (4) adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Contoh:Â
Masa Pajak oktober 2012 Pajak keluaran
=