Mohon tunggu...
NESTI DE AMELIA
NESTI DE AMELIA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

UNIVERSITAS JAMBI

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengetahuan dan Berorientasi pada Pembelajaran, Itqan dan Fokus Kualitas, Strategis dan Bijaksana

4 April 2020   14:00 Diperbarui: 4 April 2020   22:41 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Zakat dibebankan kepada seluruh kaum Muslim yang memiliki harta sampai batas tertentu (nishab) dan dibayarkan menurut prosentase tertentu. Orang-orang miskin tidak diwajibkan membayar zakat harta. Harta yang wajib dizakatkan meliputi emas dan perak, binatang ternak, harta perniagaan, dan barang tambang atau harta terpendam.

2. Jizyah

            yaitu pajak yang dibebankan kepada warga non-Muslim sebagai kompensasi perlindungan terhadap jiwa, harta, ritual keagamaan dan rumah ibadah mereka dari gangguan orang luar.

3. Kharaj

            yaitu pajak tanah yang dikumpulkan dari kalangan non-Muslim. Pada mulanya pajak ini diterapkan kepada kaum Yahudi setelah penaklukan Khaibar. Semua tanah yang diduduki oleh kaum Muslim tetap digarap oleh pemilik semula dengan membayar kharaj.

4. Fay

 yaitu tanah di wilayah taklukan yang menjadi milik negara. Contohnya tanah Fadak. Hasilnya didistribusikan untuk keluarga Rasulullah, fakir-miskin, dan orang-orang yang membutuhkan.

5. Khums

Seperlima dari rampasan perang diserahkan kepada negara dan sisanya dibagikan kepada pasukan Muslim. Khums sering disebut juga dengan ghanimah.

Proses perekrutan tentara Muslim dilakukansendiri oleh Rasulullah. Pembagian dan pe-nempatan pasukan dibuat berdasarkan perhitungan yang matang. Hal ini ditambah dengan strategi perang yang hebat sehingga pasukan Muslim dapat memenangkan sebagian besar peperangan.

Pengorganisasian Sistem Pengajaran

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun