4. Mughria dan Hassan bin Fair mencatat transaksi.
5. Hanzalah bin Rabi' dikenal sebagai sekretaris Rasulullah.
Di antara strategi yang dilakuan oleh Rasulullah lainnya adalah membagi wilayah pemerintahan, mengangkat Para hakim, membuat sistem fiskal, strategi pertahanan, serta mengorganisir sistem pengajaran.
(E) Regional Distribution
Pembagian Wilayah
Beliau juga membagi wilayah pemerintahan. Setiap wilayah dipimpin oleh seorang yang di- sebut wali atau gubernur propinsi. Penunjukan seorang gubernur dilakukan oleh Rasulullah. Madinah merupakan ibukota negara. Tanah Arab dibagi menjadi beberapa propinsi yaitu Madinah, Yaman, Najran, Oman, Hadramaut, Bahrain, Tihama, dan Najd. Di masing-masing propinsi ini Rasulullah menunjuk beberapa orang gubernur yang bertugas menegakkan hukum dan peraturan serta mengatur administrasi pemerintahan.
Selain mengangkat gubernur, Rasulullah juga menunjuk beberapa orang sahabat dari masing-masing suku yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dan sadaqah. Para amil ini dilatih oleh para ahli dalam transaksi ini. Pengangkatan Para Hakim Rasulullah juga mengangkat beberapa orang qadhi (hakim) di samping beliau sendiri bertindak sebagai hakim tertinggi. Ali dan Musa bin Jabal diangkat sebagai qadhi oleh Rasulullah. Hukum dibuat berdasarkan Al-Quran dan sunnah.
Pembuatan Sistem Fiskal Negara
Beliau juga membuat sistem pendapatan negara. Sistem ini bukan merupakan hal baru pada masa Rasulullah. Kekaisaran Romawi mempunyai sistem pendapatan yang rapi. Namun, bangsa Arab pra-Islam tidak memiliki pemerintahan pusat sehingga mereka tidak memiliki sistem pendapatan negara. Negara Madinah memiliki semua unit pemerintahan yang penting untuk kesejahteraan warga. Kebijakan ekonomi agar sesuai dengan ajaran Al-Quran.
Rasulullah membentuk dewan perbendaharaan negara untuk menampung dan menyalurkan pendapatannegara. Sumber-sumber pendapatan negaraMadinah adalah:
1. Zakat dan shadagah.