Zakat dibebankan kepada seluruh kaum Muslim yang memiliki harta sampai batas tertentu (nishab) dan dibayarkan menurut prosentase tertentu. Orang-orang miskin tidak diwajibkan membayar zakat harta. Harta yang wajib dizakatkan meliputi emas dan perak, binatang ternak, harta perniagaan, dan barang tambang atau harta terpendam.
2. Jizyah
      yaitu pajak yang dibebankan kepada warga non-Muslim sebagai kompensasi perlindungan terhadap jiwa, harta, ritual keagamaan dan rumah ibadah mereka dari gangguan orang luar.
3. Kharaj
      yaitu pajak tanah yang dikumpulkan dari kalangan non-Muslim. Pada mulanya pajak ini diterapkan kepada kaum Yahudi setelah penaklukan Khaibar. Semua tanah yang diduduki oleh kaum Muslim tetap digarap oleh pemilik semula dengan membayar kharaj.
4. Fay
 yaitu tanah di wilayah taklukan yang menjadi milik negara. Contohnya tanah Fadak. Hasilnya didistribusikan untuk keluarga Rasulullah, fakir-miskin, dan orang-orang yang membutuhkan.
5. Khums
Seperlima dari rampasan perang diserahkan kepada negara dan sisanya dibagikan kepada pasukan Muslim. Khums sering disebut juga dengan ghanimah.
Proses perekrutan tentara Muslim dilakukansendiri oleh Rasulullah. Pembagian dan pe-nempatan pasukan dibuat berdasarkan perhitungan yang matang. Hal ini ditambah dengan strategi perang yang hebat sehingga pasukan Muslim dapat memenangkan sebagian besar peperangan.
Pengorganisasian Sistem Pengajaran