Apabila sudah dewasa, anak yang bersangkutan dapat memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak untuk memeliharanya, dan
Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.Â
Perceraian dapat dilihat dalam beberapa bentuk, dalam fiqh Islam bentuk perceraian ini akan menentukan proses dan prosedur perceraiannya. Walaupun keputusan menjatuhkan cerai ada di tangan laki-laki selaku suami, akan tetapi Islam memberikan hak kepada istri untuk meminta atau memohon cerai kepada suami dengan alasan yang dibenarkan syari'at yang disebut dengan khulu'. Khulu' secara bahasa artinya melepaskan, ataupun istilah yang digunakan oleh seorang istri yang meminta agar suaminya melepaskannya dari ikatan perkawinan, dengan pembayaran diserahkan istri kepada suami sebagai sebuah tebusan yang biasanya setara dengan mahar yang diberikan dahulu.
Walaupun pada dasarnya ditinjau dari segi orang yang berwenang menjatuhkan atau memutuskan perceraian, maka perceraian itu dibagi kepada:Â
Yang dijatuhkan oleh suami, dinamakan talak, illa', li'an dan dzihar danÂ
Yang diputuskan atau ditetapkan oleh hakim dinamakan fasakh (pembatalan perkawinan/batal demi hukum).Â
Putusnya perkawinan karena perceraian di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia dikenal dengan dua istilah yaitu "cerai gugat" yang biasanya diajukan oleh pihak istri kepada Pengadilan dan "cerai talak" yang biasanya diajukan oleh pihak suami, istilah ini menunjukkan kesan adanya perselisihan perkawinan antara suami dan istri. Adapun jumlah penggugat dalam perkara cerai antara suami dan istri yang diajukan di wilayah Pengadilan terdiri dari 70 persen diajukan oleh perempuan selaku istri dan 30 persen oleh laki-laki selaku suami, hal tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam alasan, di antaranya:Â
Hubungan suami dan istri yang sudah tidak harmonis,Â
Kurangnya tanggung jawab satu sama lain,Â
Kehadiran pihak ketiga, danÂ
Persoalan ekonomi, dll.