Kekerabatan/nasab,Â
Wala' (memerdekakan budak), danÂ
Hubungan sesama Islam. Hubungan Islam yang dimaksud disini terjadi apabila seseorang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka harta warisannya itu diserahkan pada perbendaharaan umum atau yang disebut Baitul Maal yang akan digunakan oleh umat Islam. Dengan demikian, harta orang Islam yang tidak mempunyai ahli waris itu diwarisi oleh umat Islam.
Hal-hal yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mewarisi atau terhalang mewarisi adalah:Â
Perbudakan,Â
Pembunuhan, dan
Berlainan Agama.Â
Rukun dan syarat waris ada 3 yaitu:Â
Al-Muwaris (Pewaris): Orang yang meninggal dunia dengan mewariskan hartanya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah meninggal secara hakiki, secara yuridis (hukmy) atau secara takdiry berdasarkan perkiraan,Â
Al-Waris (Ahli Waris): Orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan, atau akibat memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya, ahli waris dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris meninggal. Termasuk dalam pengertian ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-haml), danÂ
Tirkah: Harta atau hak yang berpindah dari pewaris kepada ahli waris. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan si mayit telah dikurangi biaya perawatan, hutang dan wasiat yang dibenarkan oleh syara' untuk diwarisi oleh ahli waris, atau istilah waris disebut maurus.