Terjadinya aib (kecatatan) pada barang sewaan,Â
Rusaknya barang yang disewa,
Masa sewa-menyewa telah habis,Â
Adanya uzur.Â
Adapun hikmah dari hubungan muamalah dalam bidang sewa-menyewa diantaranya:Â
Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak,Â
Menumbuhkan sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang lainÂ
Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara penyewa dan yang menyewakan,Â
Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat.
BAB XIII
UPAH MENGUPAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!