Dalam konteks hukum Islam, perceraian diistilahkan 'talak' atau 'furqah'. Adapun arti dari talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinya bercerai, yaitu lawan dari berkumpul. Selanjutnya kedua kata ini dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami istri. Dengan demikian, talak adalah tindakan yang dilakukan suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri, maka sah perceraian tersebut. Sementara dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami istri berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Secara normatif, talak dalam agama Islam merupakan perkara halal, namun sangat dibenci oleh Allah.
Berdasarkan yurisdiksi Indonesia, masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan. Di dalamnya dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus dikarenakan tiga hal, yaitu:Â
Kematian,Â
Perceraian, danÂ
Atas keputusan Pengadilan.Â
Berdasarkan Pasal 38 tersebut, menjelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Perkawinan putus karena kematian dalam masyarakat biasa disebut dengan istilah cerai mati, sedangkan perkawinan yang putus karena perceraian biasa disebut cerai talak dan cerai gugat, dan perkawinan yang putus atas putusan Pengadilan disebut pembatalan perkawinan. Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 156 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian sebagai berikut:Â
Terhadap anak-anaknya,Â
Terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan), danÂ
Terhadap mut'ah (pemberian bekas suami kepada bekas istrinya yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya).
Pemeliharaan anak dalam perkawinan jika terjadi perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yaitu sebagai berikut:Â
Pemeliharaan anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 tahun apabila terjadi perceraian adalah hak ibu,Â