Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara pengupah dan yang diupah,

Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariah.

BAB XIV

SYIRKAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Istilah lain dari kerja sama adalah musyarakah atau syirkah. Secara bahasa berarti al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Seperti persekutuan hak milik atau perserikatan usaha. Yang dimaksud dengan percampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Syirkah itu pada dasarnya ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha (pemodalan ataupun usaha lainnya), yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai proporsi. Hasil keuntungan dalam musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudarabah, sesuai prinsip pembagian keuntungan dan kerugian seperti dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah mengenai bagi Hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah disepakati sebelumnya, kedua pihak memikul risiko kerugian financial. Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum serikat (syirkah) dapat dilihat dalam ketentuan Al-Qur'an dan hadis. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Maidah: 2. Persetujuan (taqrir) Nabi SAW terhadap kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh masyarakat pada masa itu. Serta ijma ulama sepeninggal nabi tentang mubahnya hukum syirkah. Selain itu, ada fatwa DSN MUI No.114/DSN-MUI/1X/2017 tentang akad syirkah dan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdapat dalam Pasal 134-186 disertai akad turunannya. Rukun syirkah yang harus ada dalam melakukan kerja sama antara dua orang atau lebih adalah:

Aqidaini (dua orang yang melakukan perjanjian syirkah), 

Sighot (Ijab dan Kabul), 

Mahal (tempat atau sasaran dalam syirkah): harta dan pekerjaan. 

Syarat-syarat syirkah dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam: 

Syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah: orang yang berakal, baligh, dan dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan), 

Syarat-syarat mengenai modal yang disertakan dalam serikat, hendaklah berupa: modal yang dapat dihargai (lazimnya selalu disebutkan dalam bentuk uang), dan modal yang dijadikan satu oleh masing-masing persero yang, rnenjadi harta perseroan, dan tidak diperbolehkan lagi dari mana asal usul modal itu.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun