Mesti sesuatu yang hadir bukan berupa utang,Â
Diserahkan kepada amil agar dapat berusaha dengan ra's al-mal tersebut.Â
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 188 bahwa rukun kerja sama modal dan usaha (mudharabah) adalah:
Pemilik modal,Â
Pelaku usaha,Â
Akad.Â
Dalam Pasal 189 KHES terkait kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, tempat tertentu dan waktu tertentu. Adapun kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerja sama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.
Masa berakhirnya mudharabah menurut Wahbah al-Zuhayli, yaitu:Â
Pembatalan dan larangan tasharruf atau pemecatan,Â
Salah seorang yang berakad meninggal dunia,Â
Salah seorang yang berakad gila,Â