Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUH Perdata Pasal 119, dan 

KHI Pasal 85. 

Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta bersama dibagi dengan seimbang antara mantan suami dan mantan istri. Hal ini tentunya apabila tidak ada perjanjian perkawinan mengenai pisah harta dilakukan oleh pasangan suami istri yang dilakukan sebelum dan sesudah berlangsungnya akad nikah. Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta bersama. Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah harta bersama. Pembagian harta bersama tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah "Ash-Shulhu" yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih.

BAB VII

PERWAKAFAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Wakaf secara terminologi berasal dari kata "waqaf" dengan makna aslinya berhenti, diam di tempat, atau menahan. Kata al-waqf adalah bentuk masdar dari ungkapan waqfu al-syai', yang berarti menghentikan atau menahan sesuatu. Dari hal tersebut mengindikasikan bahwa wakaf yaitu menahan sesuatu yang menjadi pokok dan memanfaatkan hasilnya. Secara etimologi syara', wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan. Para ulama pada umumnya mendasarkan wakaf kepada lima landasan: Al-Qur'an, as-Sunah, praktik sahabat, dan ijtihad. Hanya saja tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik menyebutkan kalimat wakaf, sehingga para ulama menjadikan dalil umum dalam Al-Qur'an sebagai landasan dari ibadah wakaf. Salah satunya dalam Al-Qur'an adalah di dalam surat Ali Imran: 92.

Di Indonesia hukum wakaf telah disepakati sebagai hukum yang hidup di masyarakat (living law) karena telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada tanggal 21 Oktober 2004. Negara Indonesia adalah negara hukum dan memberikan kesempatan pada hukum Islam untuk menjadi bagian dari hukum Indonesia. Hukum wakaf termasuk ke dalam wilayah kekuasaan badan Peradilan Agama. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2006 pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya. Hukum wakaf di Indonesia diserap dalam peraturan perundang- undangan oleh negara karena dinilai memiliki potensi yang besar dari berbagai aspeknya sehingga memberi dampak ekonomis pada masyarakat maupun pada pemerintah dari aspek pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.

Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf menurut AAOIFII sebagaimana yang disepakati para ulama ada empat (4), yaitu: 

Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian hartabendanya), 

Wakif (orang yang mewakafkan harta), 

Mauquf (barang atau benda yang diwakafkan), dan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun