Objek transaksi: barang yang dibolehkan agama, barang yang bisa diserahterimakan, dan diketahui oleh kedua belah pihak saat akad,Â
Harga harus jelas saat transaksi.Â
Bentuk-bentuk jual beli terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:Â
Ditinjau dari sisi objek akad jual beli: tukar menukar uang dengan barang, barang dengan uang, uang dengan uang,Â
Ditinjau dari waktu serah terima: tunai, ba'i salam, ba'i ajal, ba'i dain bi dain (utang dengan utang),Â
Ditinjau dari cara menetapkan harga: jual beli dengan cara tawar-menawar, jual beli amanah.Â
Manfaat dan hikmah yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli adalah:
Antara penjual dan pembeli dapat merasa puas dan berlapang dada dengan jalan suka sama suka dan tidak boleh ada yang dirugikan satu sama lain,Â
Dapat menjauhkan seseorang dari memakan atau memiliki harta yang diperoleh dengan cara batil,Â
Dapat memberikan naflcah bagi keluarga dari rezeki yang halal,Â
Dapat ikut memenuhi hajat hidup orang banyak (masyarakat) dan mengajarkan hidup bermasyarakat (sosial),Â