BAB XI
JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Jual beli dalam bahasa Arab sepadan dengan kalimat ba'i dari kata dasar ba'a-yabi'u-ba'i yang artinya secara bahasa berarti menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Adapun secara istilah ba'i yaitu saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan. Dari pengertian tersebut terkait jual beli adalah akad pertukaran baik benda maupu harta dengan tujuan kepemilikan, dan selain itu jelas bahwa akad jual beli merupakan akad bisnis (mu'awadhah) yang mengandung imbalan materil sebagai akibat dari transaksi tersebut, berbeda dengan akad sosial (tabarru). Hukum asal jual beli (ba'i) adalah mubah (boleh), namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunah dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat. Dalil yang menjelaskan tentang hukum berasal dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma dan logika. Adapun dalil Al-Qur'an terkait jual beli adalah QS. Al-Baqarah: 275.
Untuk memahami konsep dasar akad bisnis dalam wilayah hukuni perdata Islam, perlu dipahami rukun dan syarat yang menjadi unsur sah atau tidaknya sebuah jual beli. Seperti yang disebutkan dalam KHES Pasal 56, bahwa unsur jual beli, yaituÂ
Pelaku transaksi atau pihak- pihak,Â
Objek transaksi, danÂ
Akad (transaksi)/kesepakatan.Â
Selain rukun jual beli, ada juga syarat yang hams dipahami dalam jual beli (ba'i). Syarat dalam akad tersebut adalah:
Saling rela antara kedua belah pihak,Â
Pelaku akad: baligh, berakal, dan mengerti maksud dari akad,Â
Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak,Â