Rab al-mal murtad dari Islam,Â
Modal rusak di tangan amil.Â
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, masa berakhirnya akad kerja sama mudharabah adalah ketika:Â
Apabila waktu kerjasama yang disepakati dalam akad telah berakhir,Â
Jika terjadi pelanggaran kesepakatan yang dibuat dalam akad kerja,Â
Dapat berakhir jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
BAB XVII
GADAI DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti menahan. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Menurut bahasanya (dalam bahasa Arab), rahn adalah tetap dan lestari, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Seperti dikatakan Ni'matun Rahinah, artinya karunia yang tetap dan lestari. Secara etimologi, kata ar-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan, dan rungguhan. Dalam Islam ar-rahn merupakan sarana saling tolong-menolong bagi umat Islam tanpa adanya imbalan jasa. Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Gadai (rahn) hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunah, dan Ijma. Diantaranya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 283. Para ulama telah bersepakat bahwa gadai itu boleh (mubah). Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur Ulama berpendapat, disyari'atkan pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, beragumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW, terhadap orang yahudi tadi di Madinah. Kebolehan akad gadai diatur juga dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 329-Pasal 369 dan dalam Fatwa DSN MUT Nomor: 25/DSN-MUI/III.2002 tentang Rahn. Dalam Pasal 329 KHES yaitu rukun gadai adalahÂ
Ijab qabul (sighat),Â