POLIGAMI
Poligami dalam istilah fiqh disebut ta addud al-zawaj (suami yang beristri lebih dari satu)
Alasan kebolehan poligami diatur dalam pasal 4 UU Perkawinan.
Syarat poligami dituntut dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan,
Prosedur poligami diterangkan tata caranya dalam ketentuan PP No. 9 Tahun 1975.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Menurut Saefuddin Arief, menghindari perkawinan adalah tujuan mencegah perkawinan, alasannya adalah larangan perkawinan dalam hukum dan hukum Islam.
Tujuan mencegah perkawinan adalah untuk mencegah perkawinan yang diharamkan dalam Hukum dan Perundang-undangan Islam.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pernikahan fasid dan pernikahan batil bisa dihindari
Perkawinan fasid adalah perkawinan yang tidak memenuhi salah satu syarat, sedangkan perkawinan batil adalah perkawinan yang tidak memenuhi ruku. Hukum perkawinan yang benar dan benar adalah sama yaitu batal. Pasal 22 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 berbunyi: "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."