Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis-jenis perkawinan yang bisa dibatalkan diatur dalam undang-undang no. 1/1974 tentang perkawinan.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI

Hak dan kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 30-34 undang-undang tersebut. 1/1974 tentang Perkawinan

Hak dan kewajiban suami istri dalam khi diatur dalam pasal 77-84 KHI

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Harta suami-istri atau harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan isteri dan suami. bagian pasangan. perkawinan itu tetap berlanjut dan kemudian disebut harta bersama, tidak peduli apakah dicatatkan atas nama seseorang.

Harta kekayaan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 sampai 37.

Dan Harta kekayaan diatur dalam KHI pasal 97.

PENGASUHAN ANAK

Secara etimologis hadanah berarti di sebelah ketiak atau di bawah ketiak. Mengenai terminologi hadana yaitu pengasuhan dan pendidikan terhadap seseorang yang belum menjadi mumayiz atau yang kehilangan akal karena tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri.

Hukum Hadanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun