Jenis-jenis perkawinan yang bisa dibatalkan diatur dalam undang-undang no. 1/1974 tentang perkawinan.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
Hak dan kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 30-34 undang-undang tersebut. 1/1974 tentang Perkawinan
Hak dan kewajiban suami istri dalam khi diatur dalam pasal 77-84 KHI
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Harta suami-istri atau harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan isteri dan suami. bagian pasangan. perkawinan itu tetap berlanjut dan kemudian disebut harta bersama, tidak peduli apakah dicatatkan atas nama seseorang.
Harta kekayaan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 sampai 37.
Dan Harta kekayaan diatur dalam KHI pasal 97.
PENGASUHAN ANAK
Secara etimologis hadanah berarti di sebelah ketiak atau di bawah ketiak. Mengenai terminologi hadana yaitu pengasuhan dan pendidikan terhadap seseorang yang belum menjadi mumayiz atau yang kehilangan akal karena tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri.
Hukum Hadanah