Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ulama sepakat bahwa hukum hadanah (pendidikan dan pengasuhan anak) adalah wajib. Menurut jumhur ulama, hadanah merupakan hak bersama antara orang tua dan anak.

PERWALIAN

Perwalian adalah wewenang yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sebagai wali dan atas nama anak yang tidak mempunyai salah satu atau kedua orang tuanya. atau orang tua yang masih hidup tidak berwenang mengambil tindakan hukum

ASAL USUL ANAK

Asal usul anak dalam UU Perkawinan diatur pada Pasal 42-44:

Asal usul anak dalam KHI lebih rinci dibandingkan ketentuan UU Perkawinan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 99-103.

PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN

Pengertian talak

Secara etimologis Talak berarti pembukaan ikatan, pemutusan, dan mencerai. Secara terminologi menurut Abdul Rahman al-Jazir, Talaq adalah pelepasan tali silaturahmi (hall al-qaid) atau menurut ungkapan dapat juga disebut dengan mengurangi pelepasan tali silaturahmi.

Dasar Hukum Talak

Alquran seperti QS. al-Baqarah (2): 229 "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun