TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KELUARGA
Menurut Badri Khaeruman, hukum keluarga (ahkam al-ahwal al-syakhsiyah) adalah hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga. Bagaimana membina keluarga, apa saja hak dan kewajiban suami istri serta bagaimana cara memenuhinya, apa saja hak dan kewajiban anak terhadap kedua orang tuanya dan apa saja hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya serta cara memenuhinya. Bagi mereka, cara mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera yang lengkap. Misalnya Hukum Keluarga yang dibahas mawaddah adalah sebagai berikut:
1. Hukum Pernikahan:
*QS. al-Mujaadilah (58): 1-4 .
*QS. al-Baqarah (2): 143, 187, 213, 221, 226 - 228, 229, 230, 233 - 237, 240.
*QS. an-Nisa' (4): 1, 3, 19, 21, 22, 23, 24, 25,, 34 ja 35.
*QS. ar-Ruum (30): 21
2. Hukum Kewarisan:
*QS. al-Baqarah (2): 180, 181, 260
*QS. an-Nisa' (4): 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 32, 33 dan 176.
*QS. al-Ahzaab (33): 6