Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KELUARGA

Menurut Badri Khaeruman, hukum keluarga (ahkam al-ahwal al-syakhsiyah) adalah hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga. Bagaimana membina keluarga, apa saja hak dan kewajiban suami istri serta bagaimana cara memenuhinya, apa saja hak dan kewajiban anak terhadap kedua orang tuanya dan apa saja hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya serta cara memenuhinya. Bagi mereka, cara mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera yang lengkap. Misalnya Hukum Keluarga yang dibahas mawaddah adalah sebagai berikut:

1. Hukum Pernikahan:

*QS. al-Mujaadilah (58): 1-4 .

*QS. al-Baqarah (2): 143, 187, 213, 221, 226 - 228, 229, 230, 233 - 237, 240.

*QS. an-Nisa' (4): 1, 3, 19, 21, 22, 23, 24, 25,, 34 ja 35.

*QS. ar-Ruum (30): 21

2. Hukum Kewarisan:

*QS. al-Baqarah (2): 180, 181, 260

*QS. an-Nisa' (4): 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 32, 33 dan 176.

*QS. al-Ahzaab (33): 6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun