Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh hadis: "Halal yang paling dibenci adalah talak".

I jma'

Qiyas

RUJUK

Pengertian Rujuk

Rujuk berasal dari kata Arab raja - yarji'u ruju yang merupakan bentuk Masdar yang berarti kembali. Istilah tersebut kemudian dibakukan dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Secara terminologi rujuk adalah perkawinan kembali seorang laki-laki dengan perempuan yang rajnya telah diceraikan, dan hal ini dilakukan pada saat ia masih dalam masa iddah.

Ketentuan rujuk dalam KHI pada Pasal 163 s/d 166 karena tidak diatur dalam UU N. 1 Tahun 1974 maupun PP No. 9 Tahun 1975

WAKTU TUNGGU ( MASA IDDAH )

Pengertian Iddah

Al-iddah diambil dari al- "Adad, karena waktu iddahnya terbatas, artinya menunggu wanita dalam jangka waktu tertentu dan tidak menikah setelah perceraian menurut hukum syariat."

Iddah bagi perempuan tertalak ialah 3x suci / 90 hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun