Contoh hadis: "Halal yang paling dibenci adalah talak".
I jma'
Qiyas
RUJUK
Pengertian Rujuk
Rujuk berasal dari kata Arab raja - yarji'u ruju yang merupakan bentuk Masdar yang berarti kembali. Istilah tersebut kemudian dibakukan dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Secara terminologi rujuk adalah perkawinan kembali seorang laki-laki dengan perempuan yang rajnya telah diceraikan, dan hal ini dilakukan pada saat ia masih dalam masa iddah.
Ketentuan rujuk dalam KHI pada Pasal 163 s/d 166 karena tidak diatur dalam UU N. 1 Tahun 1974 maupun PP No. 9 Tahun 1975
WAKTU TUNGGU ( MASA IDDAH )
Pengertian Iddah
Al-iddah diambil dari al- "Adad, karena waktu iddahnya terbatas, artinya menunggu wanita dalam jangka waktu tertentu dan tidak menikah setelah perceraian menurut hukum syariat."
Iddah bagi perempuan tertalak ialah 3x suci / 90 hari