Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa aspek di atas berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Wanita menikah karena empat hal, yaitu: kekayaannya, statusnya, kecantikannya dan keistimewaannya. agama. Pilihlah istri sesuai dengan agama, pemimpin (HR. Bukhari dan Muslim serta tujuh imam yang tersisa).

Pandangan wali dalam memilih suami untuk anak perempuan

Orang tua/wali harus mempertimbangkan beberapa aspek dalam mencari istri. Pasangan untuk seorang anak, karena keyakinannya, karena kebaikan/moralitasnya, atas kehormatannya

Ibnu Taimayah mengatakan bahwa orang tidak baik tidak layak untuk dinikahi. Fasal ini sesuai dengan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW: "seorang wali hendaknya memperhatikan kehormatan calon suami dari putrinya."

Menurut kompilasi hukum Islam, lamaran pernikahan (khitbah) adalah mencoba . dalam perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita.. Dengan cara yang baik (makruf). 10 Oleh karena itu, kami dapat menyimpulkan bahwa khotbah tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

1.Khitbah diawali dengan doa (menyampaikan keinginan).

2.Laki-laki dapat melaksanakan secara langsung atau melalui perantara.

3.Perempuan dapat memberikan Khitbah kepada laki-laki melalui perantara.

4.Khitbah melalui jalan yang baik

DASAR-DASAR HUKUM PERKAWINAN

Secara etimologis, kata nikah mempunyai beberapa arti, yaitu pertemuan, persatuan, berjima', dan kesepakatan. Secara terminology, menurut ulama mutaakhirin, nikah adalah akad yang memberikan faedah hukum boleh berhubungan suami istri antara pria dan wanita dengan mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun