Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

POLIGAMI

Poligami dalam istilah fiqh disebut ta addud al-zawaj (suami yang beristri lebih dari satu)

Alasan kebolehan poligami diatur dalam pasal 4 UU Perkawinan.

Syarat poligami dituntut dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan,

Prosedur poligami diterangkan tata caranya dalam ketentuan PP No. 9 Tahun 1975.

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Menurut Saefuddin Arief, menghindari perkawinan adalah tujuan mencegah perkawinan, alasannya adalah larangan perkawinan dalam hukum dan hukum Islam.

Tujuan mencegah perkawinan adalah untuk mencegah perkawinan yang diharamkan dalam Hukum dan Perundang-undangan Islam.

PEMBATALAN PERKAWINAN

Pernikahan fasid dan pernikahan batil bisa dihindari

Perkawinan fasid adalah perkawinan yang tidak memenuhi salah satu syarat, sedangkan perkawinan batil adalah perkawinan yang tidak memenuhi ruku. Hukum perkawinan yang benar dan benar adalah sama yaitu batal. Pasal 22 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 berbunyi: "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun