Menurut Khaeruddin Nasution, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Yang dimaksud dengan keluarga dalam pengertian di atas hanya terbatas pada keluarga induk (keluarga inti), yaitu. ayah, ibu, anak/anak-anak, baik serumah maupun setelah berpisah, tanpa memandang apakah perpisahan itu disebabkan oleh kematian. atau karena perceraian.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga mengacu pada hukum yang mengatur tentang cara mewujudkan keluarga melalui akad nikah dengan tujuan mewujudkan keluarga bahagia lahir dan batin (sakinah, mawaddah wa rahmah)., hak dan kewajiban laki-laki terhadap perempuan dan suaminya, hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anaknya dan orang tua terhadap anaknya, perceraian, silsilah (keturunan),. warisan.
Tidak mencakup kasus antar-Muslim yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama Indonesia ialah pernikahan, waris, wasiat,. hibah, wakf;, sodakoh, ekonomi syariah
Manfaat mempelajari hukum keluarga Islam salah satunya adalah membantu keluarga muslim mengenali hak dan tanggung jawab masing-masing sebagai anggota keluarga
Mempelajari hukum keluarga Islam wajib karena alasan berikut.
1.QS. at-Taubah [9]: 122: "Tidaklah baik jika semua orang mukmin pergi (ke medan perang). Mengapa tidak ada orang-orang dari masing-masing kelompoknya yang pergi memperdalam ilmu agamanya dan memperingatkan orang-orang ketika mereka harus kembali kepadanya agar mereka dapat menjaganya."
2.Hadits Nabi SAW: "Pada hadis Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu bersabda: "Pelajarilah ilmu Farid dengan mempelajari Al-Qur'an." Huraira, pelajarilah ilmu Farid dan ajarkanlah. Karena orang-orang mengenalnya dan telah melupakannya. Dan dialah orang pertama yang disingkirkan dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia ialah UU No. 1946, Pendaftaran Pasal 22 UU Perkawinan, Perceraian dan Rekonsiliasi hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Undang-undang ini berlaku untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. 22/1946 di seluruh Indonesia., UU. 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan pemerintah (PP) no. 9/1975 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2/1990 tentang tata cara pencatatan perkawinan dan perceraian., peraturan pemerintah (PP) no. 10/1983 tentang surat nikah dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)., UU. 7/1989 tentang peradilan agama., peraturan pemerintah (PP) no. 45/1990 tentang perubahan PP no. 10/1983., Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyebarluasan Kumpulan Hukum Islam., UU. 3 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama., UU. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 7/1989 tentang penilaian agama.
PENDAHULUAN DALAM PERNIKAHAN
Pertimbangan seorang pria dalam memilih pendamping hidup
Pria dapat mempertimbangkan beberapa aspek dalam memilih pendamping, yaitu karena kekayaannya,. karena kedudukanya, karena kecantikannya, karena agamanya, dari keempat aspek tersebut,faktor agama harus diutamakan.