Faridha (Q.S. Al-Baqarah: 236 ),
Mahar ( dalam hadist nabi )
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Mahar adalah pemberian calon mempelai pria keopada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum
PENCATATAN PERNIKAHAN DAN TATA CARA PERKAWINAN
Pengertian pencatatan perkawinan
Pencatatan perkawinan adlah kegiatan pengadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) didaerah kedua calon mengadakan pernikahan bagi kaum muslim sedangkan bagi nonmuslim berada di Kantor Catatn Sipil (KCS)
Ketentuan penctatan pernikahan diatur dalam
1.UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu dalam pasal 2 ayat (2)
2.Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 s/d 9.
LARANGAN PERNIKAHAN
Wanita yang haram dinikahi