Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faridha (Q.S. Al-Baqarah: 236 ),

Mahar ( dalam hadist nabi )

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Mahar adalah pemberian calon mempelai pria keopada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum

PENCATATAN PERNIKAHAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

Pengertian pencatatan perkawinan

Pencatatan perkawinan adlah kegiatan pengadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) didaerah kedua calon mengadakan pernikahan bagi kaum muslim sedangkan bagi nonmuslim berada di Kantor Catatn Sipil (KCS)

Ketentuan penctatan pernikahan diatur dalam

1.UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu dalam pasal 2 ayat (2)

2.Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 s/d 9.

LARANGAN PERNIKAHAN

Wanita yang haram dinikahi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun