Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persyaratan mempelai wanita adalah sebagai berikut tidak ada hambatan hukum( belum bersuami, bukan mahram, tidak dalam iddah ), tidak bertentangan dengan keinginan mereka.

Persyaratan wali

Wali harus memenuhi persyaratan perwalian berikut pria, balig, aqil, sukarela, tidak berpihak, tidak ihram haji

Persyaratan saksi

Persyaratan saksi sebagai berikut pria, balig, aqil, tidak buta dan tuli, tanpa paksaan, tidak melakukan ihram, memahami digunakan atas ijab qabul.

Syarat-syarat ijab kabul

Syarat-syarat ijab kabul adalah Wali menyatakan permohonan pernikahan, Akta nikah dikirimkan oleh pasangan, Menggunakan kata nikah, tazwij atau terjemahan keduanya, kontinum antara ijab Kabul, Ijab Kabul jelas, Orang yang terikat Ijab Kabul tidak dalam Ihram Haji / Umrah, Pertemuan ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang.

Mahar

Penyebutannya mahar dengan kata lain dalam Al-Qur'an

Uju-r ( Q.S. an-Nisaa': 24 dan al-maidah :5 ),

Shaduqa ( Q.S. an-nisaa' : 4 ),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun