Persyaratan mempelai wanita adalah sebagai berikut tidak ada hambatan hukum( belum bersuami, bukan mahram, tidak dalam iddah ), tidak bertentangan dengan keinginan mereka.
Persyaratan wali
Wali harus memenuhi persyaratan perwalian berikut pria, balig, aqil, sukarela, tidak berpihak, tidak ihram haji
Persyaratan saksi
Persyaratan saksi sebagai berikut pria, balig, aqil, tidak buta dan tuli, tanpa paksaan, tidak melakukan ihram, memahami digunakan atas ijab qabul.
Syarat-syarat ijab kabul
Syarat-syarat ijab kabul adalah Wali menyatakan permohonan pernikahan, Akta nikah dikirimkan oleh pasangan, Menggunakan kata nikah, tazwij atau terjemahan keduanya, kontinum antara ijab Kabul, Ijab Kabul jelas, Orang yang terikat Ijab Kabul tidak dalam Ihram Haji / Umrah, Pertemuan ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang.
Mahar
Penyebutannya mahar dengan kata lain dalam Al-Qur'an
Uju-r ( Q.S. an-Nisaa': 24 dan al-maidah :5 ),
Shaduqa ( Q.S. an-nisaa' : 4 ),