Anjuran Pernikahan
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadist yang memerintahkan seseorang untuk menikah, antara lain:
1.1 . QS. adz-Dzariyat [51]: 49 : "Dan segala yang Kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kamu mengingat kebesaran Allah."
2.QS. an-Nahl [16]: 72: "Allah menciptakan bagimu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menciptakan untuk kamu dari istri-istrimu, anak-anakmu, dan cucu-cucumu, serta membekali kamu dengan kebaikan. Lalu mengapa mereka mengimani kebatilan dan mengingkari nikmat Allah?"
3.3.QS.ar-Ruum [30]: 21: "Dan itu merupakan tanda kekuasaan-Nya bahwa Dia menciptakan untukmu wanita-wanita seperti kamu, agar kamu merasa nyaman dengan mereka, dan Dia menciptakan cinta dan kasih sayang diantara kamu.
RUKUN & SYARAT PERNIKAHAN
Rukun Pernikahan
Pernikahan mempunyai pilar lain yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali mempelai wanita yang akan dinikahi, dua orang saksi, ijab diberikan oleh wali dan qabul diterima oleh mempelai calon suami
Syarat Pernikahan
Persyaratan calon pengantin
Persyaratan calon pengantin pria adalah bukan mahram calon istri, tidak dipaksa/sukarela, seseorang yang pasti/jelas, sedang tidak menunaikan ihram haji.