Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anjuran Pernikahan

Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadist yang memerintahkan seseorang untuk menikah, antara lain:

1.1 . QS. adz-Dzariyat [51]: 49 : "Dan segala yang Kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kamu mengingat kebesaran Allah."

2.QS. an-Nahl [16]: 72: "Allah menciptakan bagimu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menciptakan untuk kamu dari istri-istrimu, anak-anakmu, dan cucu-cucumu, serta membekali kamu dengan kebaikan. Lalu mengapa mereka mengimani kebatilan dan mengingkari nikmat Allah?"

3.3.QS.ar-Ruum [30]: 21: "Dan itu merupakan tanda kekuasaan-Nya bahwa Dia menciptakan untukmu wanita-wanita seperti kamu, agar kamu merasa nyaman dengan mereka, dan Dia menciptakan cinta dan kasih sayang diantara kamu.

RUKUN & SYARAT PERNIKAHAN

Rukun Pernikahan

Pernikahan mempunyai pilar lain yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali mempelai wanita yang akan dinikahi, dua orang saksi, ijab diberikan oleh wali dan qabul diterima oleh mempelai calon suami

Syarat Pernikahan

Persyaratan calon pengantin

Persyaratan calon pengantin pria adalah bukan mahram calon istri, tidak dipaksa/sukarela, seseorang yang pasti/jelas, sedang tidak menunaikan ihram haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun