Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

 ( Dr. Mardani ) 

Lutfi Febri Susanto

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak:

 Buku yang berjudul Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ini ditulis oleh  Dr. Mardani. Menjelaskan secara rinci dan menyeluruh mengenai ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi Peminangan,  Rukun Dan Syarat Perkawinan, Mahar, Larangan Perkawinan,  Perjanjian Perkawian, Poligami, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Hak Dan Kewajiban Suami Istri,  Harta Kekayaan Perkawinan, Pemeliharaan Anak, Perwalian Putusnya Perkawinan,  Akibat Putusnya Perkawinan, Rujuk, Penjelasanya dalam buku ini tidak hanya ditinjau dari hukum islam saja tetapi juga dari hukum positif Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republik indonesia dan peraturan pemerintah nomor  9 tahun 1975, dengan melampirkan Kompilasi Hukum Islam. Yang dimana dalam buku ini diperinci menjadi 19 BAB yang diawali dengan "Tinjauan umum tentang hukum keluarga" dan ditutup dengan pembahasan tentang "Waktu tunggu ( Masa Iddah )"

Kata Kunci: Perkawinan ; Keluarga ; Hukum ; Indonesia

Perkenalan

Hukum keluarga ialah hukum yang berkaitan dengan kepentingan yang ada didalam keluarga, tapi pada dasarnya saat membangun keluarga tentu tidak luput dari adanya hukum yang berlaku baik hukum agama maupun hukum positif. Secara garis besar hukum keluarga mengacu pada hukum yang mengatur tentang cara mewujudkan keluarga melalui akad nikah dengan tujuan mewujudkan keluarga bahagia lahir dan batin (sakinah, mawaddah wa rahmah), hak dan kewajiban laki-laki terhadap perempuan dan suaminya, hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anaknya dan orang tua terhadap anaknya, perceraian, silsilah (keturunan), warisan.

Dengan adanya hukum, baik hukum positif maupun islam diharapkan menjadi landasan antara laki laki dan perempuan yang menjalin hubungan perkawinan agar menjadi hubungan yang harmonis, jika didapati kemungkinan terburuk dalam hubungan yang menyebabkan putusnya hubungan tersebut maka terkait hal itu hukum positif dan hukum islam juga sudah memerincikan masalah tersebut lebih mendalam.

Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Mardani dan diterbitkan oleh Prenadamedia Group pada tahun 2016 ini mencakup menjelaskan secara luas pada bagian terakhir bahwasanya hukum yang mengatur perkawinan diindonesia ini dasarnya merujuk pada Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republim indonesia dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, juga dengan melampirkan Kompilasi Hukum Islam.

TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM KELUARGA

Menurut Badri Khaeruman, hukum keluarga (ahkam al-ahwal al-syakhsiyah) adalah hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga. Bagaimana membina keluarga, apa saja hak dan kewajiban suami istri serta bagaimana cara memenuhinya, apa saja hak dan kewajiban anak terhadap kedua orang tuanya dan apa saja hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya serta cara memenuhinya. Bagi mereka, cara mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera yang lengkap. Misalnya Hukum Keluarga yang dibahas mawaddah adalah sebagai berikut:

1. Hukum Pernikahan:

*QS. al-Mujaadilah (58): 1-4 .

*QS. al-Baqarah (2): 143, 187, 213, 221, 226 - 228, 229, 230, 233 - 237, 240.

*QS. an-Nisa' (4): 1, 3, 19, 21, 22, 23, 24, 25,, 34 ja 35.

*QS. ar-Ruum (30): 21

2. Hukum Kewarisan:

*QS. al-Baqarah (2): 180, 181, 260

*QS. an-Nisa' (4): 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 32, 33 dan 176.

*QS. al-Ahzaab (33): 6

Menurut Khaeruddin Nasution, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Yang dimaksud dengan keluarga dalam pengertian di atas hanya terbatas pada keluarga induk (keluarga inti), yaitu. ayah, ibu, anak/anak-anak, baik serumah maupun setelah berpisah, tanpa memandang apakah perpisahan itu disebabkan oleh kematian. atau karena perceraian.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga mengacu pada hukum yang mengatur tentang cara mewujudkan keluarga melalui akad nikah dengan tujuan mewujudkan keluarga bahagia lahir dan batin (sakinah, mawaddah wa rahmah)., hak dan kewajiban laki-laki terhadap perempuan dan suaminya, hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anaknya dan orang tua terhadap anaknya, perceraian, silsilah (keturunan),. warisan.

Tidak mencakup kasus antar-Muslim yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama Indonesia ialah pernikahan, waris, wasiat,. hibah, wakf;, sodakoh, ekonomi syariah

Manfaat mempelajari hukum keluarga Islam salah satunya adalah membantu keluarga muslim mengenali hak dan tanggung jawab masing-masing sebagai anggota keluarga

Mempelajari hukum keluarga Islam wajib karena alasan berikut.

1.QS. at-Taubah [9]: 122: "Tidaklah baik jika semua orang mukmin pergi (ke medan perang). Mengapa tidak ada orang-orang dari masing-masing kelompoknya yang pergi memperdalam ilmu agamanya dan memperingatkan orang-orang ketika mereka harus kembali kepadanya agar mereka dapat menjaganya."

2.Hadits Nabi SAW: "Pada hadis Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu bersabda: "Pelajarilah ilmu Farid dengan mempelajari Al-Qur'an." Huraira, pelajarilah ilmu Farid dan ajarkanlah. Karena orang-orang mengenalnya dan telah melupakannya. Dan dialah orang pertama yang disingkirkan dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia ialah UU No. 1946, Pendaftaran Pasal 22 UU Perkawinan, Perceraian dan Rekonsiliasi hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Undang-undang ini berlaku untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. 22/1946 di seluruh Indonesia., UU. 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan pemerintah (PP) no. 9/1975 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2/1990 tentang tata cara pencatatan perkawinan dan perceraian., peraturan pemerintah (PP) no. 10/1983 tentang surat nikah dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)., UU. 7/1989 tentang peradilan agama., peraturan pemerintah (PP) no. 45/1990 tentang perubahan PP no. 10/1983., Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyebarluasan Kumpulan Hukum Islam., UU. 3 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama., UU. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 7/1989 tentang penilaian agama.

PENDAHULUAN DALAM PERNIKAHAN

Pertimbangan seorang pria dalam memilih pendamping hidup

Pria dapat mempertimbangkan beberapa aspek dalam memilih pendamping, yaitu karena kekayaannya,. karena kedudukanya, karena kecantikannya, karena agamanya, dari keempat aspek tersebut,faktor agama harus diutamakan.

Beberapa aspek di atas berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Wanita menikah karena empat hal, yaitu: kekayaannya, statusnya, kecantikannya dan keistimewaannya. agama. Pilihlah istri sesuai dengan agama, pemimpin (HR. Bukhari dan Muslim serta tujuh imam yang tersisa).

Pandangan wali dalam memilih suami untuk anak perempuan

Orang tua/wali harus mempertimbangkan beberapa aspek dalam mencari istri. Pasangan untuk seorang anak, karena keyakinannya, karena kebaikan/moralitasnya, atas kehormatannya

Ibnu Taimayah mengatakan bahwa orang tidak baik tidak layak untuk dinikahi. Fasal ini sesuai dengan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW: "seorang wali hendaknya memperhatikan kehormatan calon suami dari putrinya."

Menurut kompilasi hukum Islam, lamaran pernikahan (khitbah) adalah mencoba . dalam perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita.. Dengan cara yang baik (makruf). 10 Oleh karena itu, kami dapat menyimpulkan bahwa khotbah tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

1.Khitbah diawali dengan doa (menyampaikan keinginan).

2.Laki-laki dapat melaksanakan secara langsung atau melalui perantara.

3.Perempuan dapat memberikan Khitbah kepada laki-laki melalui perantara.

4.Khitbah melalui jalan yang baik

DASAR-DASAR HUKUM PERKAWINAN

Secara etimologis, kata nikah mempunyai beberapa arti, yaitu pertemuan, persatuan, berjima', dan kesepakatan. Secara terminology, menurut ulama mutaakhirin, nikah adalah akad yang memberikan faedah hukum boleh berhubungan suami istri antara pria dan wanita dengan mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing masing.

Anjuran Pernikahan

Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadist yang memerintahkan seseorang untuk menikah, antara lain:

1.1 . QS. adz-Dzariyat [51]: 49 : "Dan segala yang Kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kamu mengingat kebesaran Allah."

2.QS. an-Nahl [16]: 72: "Allah menciptakan bagimu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menciptakan untuk kamu dari istri-istrimu, anak-anakmu, dan cucu-cucumu, serta membekali kamu dengan kebaikan. Lalu mengapa mereka mengimani kebatilan dan mengingkari nikmat Allah?"

3.3.QS.ar-Ruum [30]: 21: "Dan itu merupakan tanda kekuasaan-Nya bahwa Dia menciptakan untukmu wanita-wanita seperti kamu, agar kamu merasa nyaman dengan mereka, dan Dia menciptakan cinta dan kasih sayang diantara kamu.

RUKUN & SYARAT PERNIKAHAN

Rukun Pernikahan

Pernikahan mempunyai pilar lain yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali mempelai wanita yang akan dinikahi, dua orang saksi, ijab diberikan oleh wali dan qabul diterima oleh mempelai calon suami

Syarat Pernikahan

Persyaratan calon pengantin

Persyaratan calon pengantin pria adalah bukan mahram calon istri, tidak dipaksa/sukarela, seseorang yang pasti/jelas, sedang tidak menunaikan ihram haji.

Persyaratan mempelai wanita adalah sebagai berikut tidak ada hambatan hukum( belum bersuami, bukan mahram, tidak dalam iddah ), tidak bertentangan dengan keinginan mereka.

Persyaratan wali

Wali harus memenuhi persyaratan perwalian berikut pria, balig, aqil, sukarela, tidak berpihak, tidak ihram haji

Persyaratan saksi

Persyaratan saksi sebagai berikut pria, balig, aqil, tidak buta dan tuli, tanpa paksaan, tidak melakukan ihram, memahami digunakan atas ijab qabul.

Syarat-syarat ijab kabul

Syarat-syarat ijab kabul adalah Wali menyatakan permohonan pernikahan, Akta nikah dikirimkan oleh pasangan, Menggunakan kata nikah, tazwij atau terjemahan keduanya, kontinum antara ijab Kabul, Ijab Kabul jelas, Orang yang terikat Ijab Kabul tidak dalam Ihram Haji / Umrah, Pertemuan ijab kabul harus dihadiri minimal empat orang.

Mahar

Penyebutannya mahar dengan kata lain dalam Al-Qur'an

Uju-r ( Q.S. an-Nisaa': 24 dan al-maidah :5 ),

Shaduqa ( Q.S. an-nisaa' : 4 ),

Faridha (Q.S. Al-Baqarah: 236 ),

Mahar ( dalam hadist nabi )

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Mahar adalah pemberian calon mempelai pria keopada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum

PENCATATAN PERNIKAHAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

Pengertian pencatatan perkawinan

Pencatatan perkawinan adlah kegiatan pengadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) didaerah kedua calon mengadakan pernikahan bagi kaum muslim sedangkan bagi nonmuslim berada di Kantor Catatn Sipil (KCS)

Ketentuan penctatan pernikahan diatur dalam

1.UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu dalam pasal 2 ayat (2)

2.Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 s/d 9.

LARANGAN PERNIKAHAN

Wanita yang haram dinikahi

Dalam agama, larangan menikah disebut mahram. Larangan itu ada dua jenis, pertama larangan terus-menerus (muabbad) dan kedua larangan pada waktu-waktu khusus (muaqqat).

Larangan Muabbad yaitu. orang yang dilarang menikah selamanya, yaitu ibu, anak, saudara, saudara laki-laki ayah, saudara kandung, anak saudara laki-laki, anak saudara perempuan.

Larangan Muaqqat (ghairu muabbad), yaitu larangan menikah sementara karena alasan tertentu; Jika sudah tidak ada lagi maka larangan tersebut tidak lagi berlaku. Larangan sementara terhadap pernikahan ini berlaku dalam kasus berikut menikahi dua saudara laki-laki sekaligus, poligami tanpa batas, larangan karena pernikahan, larangan ada talak tiga, larangan atas ihram, adanya perzinahan, perbedaan agama keduanya.

Larangan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 8 s/d Pasal 11

Hukum Islam melarang beberapa pernikahan, diantaranya pernikahan mut'ah pernikahan muhalil (tahlil), nikah syighar

PERJANJIAN NIKAH

Perjanjian pernikahan

Dalam topik fiqh dan beberapa kitab fiqh yang memiliki tujuan sama adalah "syarat-syarat menikah" atau asy-syuruth fi al-nikah

KAWIN HAMIL

Pengertian pernikahan saat hamil

Memahami pernikahan saat hamil (at-tazawuz bi al-hamil) atau perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan hamil; artinya hamil sebelum menikah atau dihamili lalu menikah dengan orang yang tidak menghamili.

POLIGAMI

Poligami dalam istilah fiqh disebut ta addud al-zawaj (suami yang beristri lebih dari satu)

Alasan kebolehan poligami diatur dalam pasal 4 UU Perkawinan.

Syarat poligami dituntut dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan,

Prosedur poligami diterangkan tata caranya dalam ketentuan PP No. 9 Tahun 1975.

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Menurut Saefuddin Arief, menghindari perkawinan adalah tujuan mencegah perkawinan, alasannya adalah larangan perkawinan dalam hukum dan hukum Islam.

Tujuan mencegah perkawinan adalah untuk mencegah perkawinan yang diharamkan dalam Hukum dan Perundang-undangan Islam.

PEMBATALAN PERKAWINAN

Pernikahan fasid dan pernikahan batil bisa dihindari

Perkawinan fasid adalah perkawinan yang tidak memenuhi salah satu syarat, sedangkan perkawinan batil adalah perkawinan yang tidak memenuhi ruku. Hukum perkawinan yang benar dan benar adalah sama yaitu batal. Pasal 22 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 berbunyi: "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

Jenis-jenis perkawinan yang bisa dibatalkan diatur dalam undang-undang no. 1/1974 tentang perkawinan.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI

Hak dan kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 30-34 undang-undang tersebut. 1/1974 tentang Perkawinan

Hak dan kewajiban suami istri dalam khi diatur dalam pasal 77-84 KHI

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Harta suami-istri atau harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan isteri dan suami. bagian pasangan. perkawinan itu tetap berlanjut dan kemudian disebut harta bersama, tidak peduli apakah dicatatkan atas nama seseorang.

Harta kekayaan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 35 sampai 37.

Dan Harta kekayaan diatur dalam KHI pasal 97.

PENGASUHAN ANAK

Secara etimologis hadanah berarti di sebelah ketiak atau di bawah ketiak. Mengenai terminologi hadana yaitu pengasuhan dan pendidikan terhadap seseorang yang belum menjadi mumayiz atau yang kehilangan akal karena tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri.

Hukum Hadanah

Para ulama sepakat bahwa hukum hadanah (pendidikan dan pengasuhan anak) adalah wajib. Menurut jumhur ulama, hadanah merupakan hak bersama antara orang tua dan anak.

PERWALIAN

Perwalian adalah wewenang yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sebagai wali dan atas nama anak yang tidak mempunyai salah satu atau kedua orang tuanya. atau orang tua yang masih hidup tidak berwenang mengambil tindakan hukum

ASAL USUL ANAK

Asal usul anak dalam UU Perkawinan diatur pada Pasal 42-44:

Asal usul anak dalam KHI lebih rinci dibandingkan ketentuan UU Perkawinan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 99-103.

PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN

Pengertian talak

Secara etimologis Talak berarti pembukaan ikatan, pemutusan, dan mencerai. Secara terminologi menurut Abdul Rahman al-Jazir, Talaq adalah pelepasan tali silaturahmi (hall al-qaid) atau menurut ungkapan dapat juga disebut dengan mengurangi pelepasan tali silaturahmi.

Dasar Hukum Talak

Alquran seperti QS. al-Baqarah (2): 229 "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah."

Contoh hadis: "Halal yang paling dibenci adalah talak".

I jma'

Qiyas

RUJUK

Pengertian Rujuk

Rujuk berasal dari kata Arab raja - yarji'u ruju yang merupakan bentuk Masdar yang berarti kembali. Istilah tersebut kemudian dibakukan dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Secara terminologi rujuk adalah perkawinan kembali seorang laki-laki dengan perempuan yang rajnya telah diceraikan, dan hal ini dilakukan pada saat ia masih dalam masa iddah.

Ketentuan rujuk dalam KHI pada Pasal 163 s/d 166 karena tidak diatur dalam UU N. 1 Tahun 1974 maupun PP No. 9 Tahun 1975

WAKTU TUNGGU ( MASA IDDAH )

Pengertian Iddah

Al-iddah diambil dari al- "Adad, karena waktu iddahnya terbatas, artinya menunggu wanita dalam jangka waktu tertentu dan tidak menikah setelah perceraian menurut hukum syariat."

Iddah bagi perempuan tertalak ialah 3x suci / 90 hari

Iddah bagi perempuan hamil ialah sampai anak yang dikandung lahir

Iddah bagi perempuan ditinggal mati ialah 4 bulan 10 hari

Kesimpulan

Judul : "HUKUM KELUARGA ISLAM di INDONESIA"

Penulis : Dr. Mardani

Penerbit : Prenadamedia Group

Terbit : 2016

Cetakan Pertama : Februari 2016

Jumlah Halaman : 15cm x 23cm x 310 halaman

ISBN : 978-602-0895-52-9

Dapat disimpulkan bahwa didalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Dr. Mardadi ini tidak hanya membahas hukum keluarga secara islam namun juga secara hukum positif yang ada diindonesia seperti melampirkan Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republim indonesia dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, juga melampirkan Kompilasi Hukum Islam.

Dapat disimpulkan pula setelah membaca buku ini bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki peranan penting baik bagi urgensi antar pihak satu dengan pihak lain, pihak satu dengan badan hukum dan negaranya bahkan antar pihak satu dengan tuhannya. Karena didalamnya tercantum hukum islam maupun hukum positif yang sudah diatur sebagimana mestinya atas tata cara bagaimana menjalin keluarga yang harmonis / sakinah mawadah warahmah yang dimana telah dijelaskan dalam buku ini mulai dari Tinjauan umum tentang hukum keluarga" dan ditutup dengan pembahasan tentang Waktu tunggu / Masa Iddah.

Keunggulan buku ini diantaranya menjelaskan secara menyeluruh tentang hukum keluarga islam namun dengan penjelasan yang singkat dan mudah dipahami yang dimana sesuai dengan tujuan penulis yang menghrapkan buku ini membantu para mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk memahami Hukum Keluarga Islam secara mendalam namun dengan bacaan yang singkat, juga umtuk bacaan tambahan kepada para praktisi hukum, kemudian buku ini juga sangat direkomendasikan karena sumber hukum didalam buku ini tidak hanya dari agama islam misalnya qur'an, hadist, dll tetapi juga berdasar pada undang undang dan KHI, pada bagian akhir dari buku ini terdapat dasar dasar yang lengap mulai dari Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republik indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun