Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam agama, larangan menikah disebut mahram. Larangan itu ada dua jenis, pertama larangan terus-menerus (muabbad) dan kedua larangan pada waktu-waktu khusus (muaqqat).

Larangan Muabbad yaitu. orang yang dilarang menikah selamanya, yaitu ibu, anak, saudara, saudara laki-laki ayah, saudara kandung, anak saudara laki-laki, anak saudara perempuan.

Larangan Muaqqat (ghairu muabbad), yaitu larangan menikah sementara karena alasan tertentu; Jika sudah tidak ada lagi maka larangan tersebut tidak lagi berlaku. Larangan sementara terhadap pernikahan ini berlaku dalam kasus berikut menikahi dua saudara laki-laki sekaligus, poligami tanpa batas, larangan karena pernikahan, larangan ada talak tiga, larangan atas ihram, adanya perzinahan, perbedaan agama keduanya.

Larangan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 8 s/d Pasal 11

Hukum Islam melarang beberapa pernikahan, diantaranya pernikahan mut'ah pernikahan muhalil (tahlil), nikah syighar

PERJANJIAN NIKAH

Perjanjian pernikahan

Dalam topik fiqh dan beberapa kitab fiqh yang memiliki tujuan sama adalah "syarat-syarat menikah" atau asy-syuruth fi al-nikah

KAWIN HAMIL

Pengertian pernikahan saat hamil

Memahami pernikahan saat hamil (at-tazawuz bi al-hamil) atau perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan hamil; artinya hamil sebelum menikah atau dihamili lalu menikah dengan orang yang tidak menghamili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun