Dalam agama, larangan menikah disebut mahram. Larangan itu ada dua jenis, pertama larangan terus-menerus (muabbad) dan kedua larangan pada waktu-waktu khusus (muaqqat).
Larangan Muabbad yaitu. orang yang dilarang menikah selamanya, yaitu ibu, anak, saudara, saudara laki-laki ayah, saudara kandung, anak saudara laki-laki, anak saudara perempuan.
Larangan Muaqqat (ghairu muabbad), yaitu larangan menikah sementara karena alasan tertentu; Jika sudah tidak ada lagi maka larangan tersebut tidak lagi berlaku. Larangan sementara terhadap pernikahan ini berlaku dalam kasus berikut menikahi dua saudara laki-laki sekaligus, poligami tanpa batas, larangan karena pernikahan, larangan ada talak tiga, larangan atas ihram, adanya perzinahan, perbedaan agama keduanya.
Larangan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 8 s/d Pasal 11
Hukum Islam melarang beberapa pernikahan, diantaranya pernikahan mut'ah pernikahan muhalil (tahlil), nikah syighar
PERJANJIAN NIKAH
Perjanjian pernikahan
Dalam topik fiqh dan beberapa kitab fiqh yang memiliki tujuan sama adalah "syarat-syarat menikah" atau asy-syuruth fi al-nikah
KAWIN HAMIL
Pengertian pernikahan saat hamil
Memahami pernikahan saat hamil (at-tazawuz bi al-hamil) atau perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan hamil; artinya hamil sebelum menikah atau dihamili lalu menikah dengan orang yang tidak menghamili.