Lingkungan kerja adalah keadaan fisik dan non fisik yang ada di dalam suatu perusahaan yang berpengaruh terhadap karyawan dalam melakukan pekerjaanya (Nuhiya, dkk, 2024). Lingkungan kerja adalah situasi keadaan yang ada di area kerja yang menyangkut lingkungan kerja fisik maupun lingkungan kerja non fisik yang dapat membuat karyawan nyaman dan meningkatkan kinerja karyawan (Nurhalizah & Jufrizen, 2020). Menurut (Sutrisno, 2017, p. 118), lingkungan kerja adalah keseluruhan sarana dan prasarana kerja yang ada disekitar karyawan yang sedang melakukan pekerjaan yang dapat mempengaruhi tugas-tugas yang dibebankan, misalnya kebersihan, music, penerangan dan lain-lain. Kemudian menurut (Karundeng, dkk, 2024) Lingkungan kerja yaitu hal yang merujuk pada aspek-aspek yang mempengaruhi aktivitas karyawan di dalam kantor mencakup ruang, tata letak fisik, kebisingan, alat, bahan dan interaksi rekan kerja.
Menurut (Jovanka & Foeh, 2024), lingkungan kerja terbagi menjadi  dua yaitu ligkungan kerja fisik dan lingkungan kerja non fisik. Lingkungan kerja yang digunakan dalam ini adalah lingkungan kerja fisik. Menurut (Sedarmayanti, 2017, p. 22), Lingkungan kerja fisik adalah semua yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung". Sedangkan menurut (Swasti, dkk, 2024) lingkungan kerja fisik adalah seala sesuatu yang ada disekitar karyawan yang dapat mempengaruhi karyawan dalam mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan".
2.2.2 Â Jenis-jenis Lingkungan Kerja Fisik
Menurut (Sedarmayanti, 2017, p. 28), lingkungan kerja fisik terbagi menjadi dua, yaitu:
Lingkungan yang langsung berhubungan dengan karyawan, seperti pusat kerja, kursi, meja dan sebagainya.
Lingkungan perantara, yaitu lingkungan yang dapat memperngaruhi kondisi manusia, seperti temperature, kelembaban, sirkulasi udara, penerangan, kebisingan, getaran mekanis, dan bau-bauan, warna dan lain-lain.
Berikut merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terbentuknya suatu kondisi lingkungan kerja fisik menurut (Sedarmayanti, 2017, p. 28)
Penerangan di tempat kerja
Penerangan atau cahaya yang ideal sangat penting diperhatikan demu kelancaran dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan lebih memperhatikan penerangan yang terang tapi tidak menyilaukan. Penerangan yang kurang akan memperlambat dan cenderung terjadi kesalahan saat bekerja sehingga mengakibatkan pelaksanaan kerka yang kruang efisien dan tujuan perusahaan sulit dicapai. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri  menyatakan bahwa standar pencahayaan dalam ruang kerja minimal 100 fux.
Temperatur di tempat kerja
Tubuh manusia dalam keadaan normal memiliki temperature yang berbeda akan mempertahankan dalam kondisi normal. Tubuh manusia akan beradaptasi melalui suatu sistem tubuh yang normal. Di samping itu, tubuh manusia memiliki batasan untuk beradaptasi dengan temperatur yang terjadi di luar tubuh. Jika perubahan temperatur luar tubuh dalam kondisi dingin lebih dari 35% dan lebih dari 20% untuk kondisi panas, tubuh manusia masih mampu menyesuaikan dengan temperatur luar tubuh.