Bau-bauan termasuk pencemaran untuk lingkungan kerja
karena bau-bauan yang terus-menerus juga mempengaruhi kepekaan penciuman dan berakibat pada terganggunya konsentrasi karyawan. Salah satu cara untuk meminimalisir hal tersebut adalah menggunakan air conditioner (AC). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri:
Ruangan yang tidak ber AC harus memiliki ventilasi minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang.
 Ruangan ber-AC harus dimatikan secara periodic dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alami atau menggunakan kipas angin. Membersihkan saringan/filter udara AC secara periodik.
Tata warna di tempat kerja
Sebaiknya perusahaan memperhatikan tata warna di tempat kerja karena pada umumnya tata warna tidak bisa dipisahkan dengan penataan dekorasi. Hal ini akan dimengerti karena tata warna mempengaruhi perasaan manusia baik itu rasa senang atau sedih.
Dekorasi
Dekorasi memiliki hubunngan dengan tata warna yang baik. Dekorasi tidak hanya berhubungan dengan ruang kerja saja melainkan cara menata tata letak, tata warna, dan lainnya untuk bekerja. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan kerja Industri:
Desain dan konstruksi bangunan berlandaskan pada UU No. 28 Tahun 2008 dan peraturan di bawahnya
Menunjang kebutuhan ruangan minimal 2,3 m2/orang. Apabila kurang maka dapat menggunakan sistem pengaturan udara dalam ruangan secara sensor.
Sistem perancangan ventilasi berdasarkan pada SNI 03-6572-2001.