HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
HUKUM PERWAKAFAN
Hj. Sunuwati, M.H.I
Dinna Destiyani Roidah
222121006 (HKI 4)
Universias Islam Negri Raden Mas Said Surakarta,Indonesia
Abstrak
Hukum perwakafan merupakan dokumen hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan wakaf, termasuk pengaturan hukum, prosedur, dan mekanisme yang harus diikuti dalam pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan aset wakaf. Yang bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci bagi pihak yang terlibat dalam perwakafan, termasuk wakif , nazir , dan mustahiq. Wakaf dapat melibatkan aset berharga seperti tanah, bangunan, uang, atau barang bergerak lainnya, dan oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau pengalihan yang tidak sah terhadap aset wakaf. Selain itu hukum perwakafan juga bertujuan untuk mempromosikan optimalisasi manfaat sosial dan ekonomi wakaf. diharapkan wakaf dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial. Hal ini dapat mencakup pengakuan hukum wakaf, perlindungan hukum terhadap hak-hak wakif dan mustahiq, serta pembentukan badan otoritatif yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf. Dalam konteks global hukum perwakafan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara negara-negara yang memiliki praktik perwakafan yang berbeda. Melalui kerangka kerja yang seragam, negara-negara dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan efektivitas perwakafan dan memastikan perlindungan yang adekuat bagi wakaf.
Keyword: Hukum, Wakaf, Wakif
Intriduction
Â
Didalam buku ini merupakan sebuah kajian yang membahas mengenai Hukum Perwakafan yang dimana fokus pada latarbe lakang hukum yang mengatur tentang institusi wakaf  yang melibatkan peralihan harta oleh seorang wakif untuk tujuan amal atau kepentingan umum. Selain itu buku ini juga membahas detai tentang pengertian wakaf, sejarah perwakafan, rukun dan syarat wakaf, landasan hukum perwakafan, potensi wakaf di indonesia, badan wakaf di indonesia,kelemahan dan tantangan wakaf di indonesia, peran wakaf dalam penanggulangan kemiskinan,wakaf di dunia, pembagian dan tata cara wakaf, wakaf tunia, wakaf produktif dan proses wakaf menjadi pembahasan dalam buku ini.
Â
Resul and Discussion
Bagian I
KONSEP WAKAF
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa yaqifu waqfan" yang artinya menahan, menghentikan, berdiam, berdiri atau berdiam di tempat. Secara bahasa wakaf adalah - artinya berhenti, dalam bentuk masdar artinya sifat wakaf (al-maalu al-mauqufu) atau sifat wakaf. Dengan demikian, kata tersebut memiliki sinonim yang dapat diamati dari kalimat yang memiliki arti yang sama habs, yang berarti "mempertahankan". . Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Dan menerapkan hasilnya; menahan atau menghentikan harta yang dapat digunakan untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah; memegang suatu benda dan menyadari manfaatnya dengan menggunakan kata "Saya wakaf" atau "Saya simpan" atau kata yang sejenis.
Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Sementara KHI jo. Pasal 1 (1) PP.No 28/1977 tentang wakaf didefinisikan sebagai berikut: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum untuk memisahkan sebagian dari hartanya dan melambangkannya untuk selama-lamanya untuk keperluan ibadah atau keperluan lain. kebutuhan bersama sesuai dengan ajaran Islam".
Pengertian wakaf yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 mengungkapkan tiga hal, yaitu:
Wakif atau pihak yang melakukan wakaf sebagai orang perseorangan atau badan  hukum  seperti badan usaha atau organisasi kemasyarakatan
Pemisahan tanah-tanah milik tidak menunjukkan adanya peralihan hak milik atas tanah-tanah milik wakaf. Namun, dengan menitikberatkan pada istilah yang ditentukan, dilembagakan selamanya, peraturan tersebut menunjukkan bahwa aset wakaf telah berubah pemiliknya, dari milik pribadi atau moral menjadi milik umum dan
Tanah wakaf digunakan untuk ibadah atau keperluan umum lainnya menurut ajaran Islam Dalam kamus besar bahasa Indonesia wakaf diartikan "sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai derma atau untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan agama".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, hanya dua pihak yang diwakafkan secara eksplisit disebutkan, yaitu badan hukum dan badan hukum, sedangkan dalam menyusun hukum Islam, wakif atau orang yang mewakafkan bisa tiga, yaitu perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Undang-undang nomor 41 tahun tentang wakaf dalam pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "wakaf adalah perbuatan yang halal oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau memindahtangankan sebagian dari harta benda seseorang untuk dipergunakan selamalamanya atau dalam jangka waktu tertentu". sesuai dengan kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ada beberapa definisi wakaf yang diberikan oleh para ahli fiqh.
Imam Hanafi
untuk harta wakaf yang kepemilikannya tidak hilang seluruhnya dan untuk itu wakif berhak untuk menjual dan memperoleh kembali. Selain itu, akan mengakibatkan kepemilikan harta benda wakaf menjadi warisan jika wakif meninggal dunia.
Imam Malik
bahwa dalam wakaf seseorang tidak melepaskan harta miliknya. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan asetnya dari kepemilikan kepada pihak lain. Wakaf juga wajib menyumbangkan keuntungannya dan tidak dapat menarik kembali wakafnya.
Imam Syafi'i
tindakan membebaskan sifat wakaf dari sifat wakif. Wakif yang tidak boleh berbuat salah terhadap harta benda itu adalah wakaf.
Sejarah Perwakafan
Dalam sejarah Islam, Wakaf sudah dikenal sejak zaman Nabi SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Dua pendapat telah berkembang di kalangan ahli hukum Islam (fuqaha`) tentang siapa yang melakukan wakaf syariah. Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid.
Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid. Praktek wakaf menyebar pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang antusias mempraktekkan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar pegawai, gaji guru dan beasiswa kepada siswa. Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai kawasan membangun solidaritas ekonomi dan sosial masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang untuk berbuat kebaikan dengan kekayaan yang dimiliki dan dikelola secara individu tanpa aturan yang pasti. Namun, setelah umat Islam merasakan manfaat lembaga wakaf, mereka berkeinginan untuk mengatur wakaf secara tepat. Kemudian dibentuk organisasi pengelola wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, umumnya sebagai masjid atau secara perorangan atau keluarga.