(Wahai orang-orang yg beriman! Janganlah engkau saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang
berlaku atas dasar senang sama suka pada antara engkau . dan janganlah kamu membunuh dirimu. sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu) {QS ; An-Nisa Ayat 29} Adapun transaksi bisa tidak boleh sebab beberapa hal contohnya haram zatnya,
haram selain zatnya, serta tidak lengkap akadnya yaitu saat rukun dan syaratnya terdapat kekurangan.
Berikut sedikit contoh asal penyebab jual beli terlarang.
1. Riba
aktivitas ini diartikan sebagai pengambilan kelebihan ketika melakukan
transaksi jual beli dengan tata cata tertentu contohnya pembayaran menggunakan system
mencicil. pada era modern riba bisa disebut menggunakan bunga atau persenan.
2. Gharar
dari berasal istilah Arab yaitu al-khathir yg artinya pertaruhan. Lebih