2. memakai nalar Sehat
Transaksi jual beli pada Islam wajib dilakukan sang 2 pihak yg sehat
secara logika serta melihat konteks transaksi. model kasus yg bisa dikatakan tidak legal sesuai aspek logika sehat ialah waktu pihak penjual merupakan seorang anak kecil yang berlaku di luar kuasanya. Jika anak kecil ini datang-datang menjual kendaraan beroda empat
ayahnya tanpa sepengetahuan, maka jual beli tidak sah.
Beda ceritanya menggunakan model lain ketika ada seorang anak kecil yang
menjaga toko milik orangtuanya. tak terdapat salahnya Jika anak mungil tadi menjual
barang dagangannya di Anda.
pulang lagi pada kasus transaksi jual beli menggunakan mesin. Bagaimana kita
bisa mengukur aspek logika sehat dalam pertukaran demikian saat kita melakukan
transaksi menggunakan mesin? Jawabannya adalah kita jangan melihat mesin tersebut
menjadi pihak penjual. Pihak penjual pada model ini artinya perusahaan yang