Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Wahai orang-orang yg beriman! Janganlah engkau saling memakan harta

sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang

berlaku atas dasar senang sama suka pada antara engkau . dan janganlah kamu membunuh dirimu. sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu) {QS ; An-Nisa Ayat 29} Adapun transaksi bisa tidak boleh sebab beberapa hal contohnya haram zatnya,

haram selain zatnya, serta tidak lengkap akadnya yaitu saat rukun dan syaratnya terdapat kekurangan.

Berikut sedikit contoh asal penyebab jual beli terlarang.

1. Riba

aktivitas ini diartikan sebagai pengambilan kelebihan ketika melakukan

transaksi jual beli dengan tata cata tertentu contohnya pembayaran menggunakan system

mencicil. pada era modern riba bisa disebut menggunakan bunga atau persenan.

2. Gharar

dari berasal istilah Arab yaitu al-khathir yg artinya pertaruhan. Lebih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun