Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Barang yang di jual mempunyai manfaat.

* Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya buat dijual.

* Barang yg dijual bisa diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.

* Barang yang dijual dapat diketahui dengan jelas baik ukuran, bentuk, sifat serta bentuknya oleh penjual serta pembeli.

4. syarat legal nilai tukar (harga barang)

Termasuk unsur terpenting pada jual beli merupakan nilai tukar dari barang yang pada jual (buat zaman kini merupakan uang). Ijab artinya pernyataan penjual barang sedangkan Kabul adalah perkataan pembeli barang. dengan demikian, ijab kabul merupakan konvensi antara penjual serta pembeli atas dasar suka sama senang. Ijab serta kabul dikatakan sah jika memenuhi kondisi menjadi berikut:

* Kabul wajib sesuai dengan ijab.

* ada kesepakatan antara ijab menggunakan kabul di barang yang dipengaruhi mengenai ukuran dan harganya.

* Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak terdapat hubungannya menggunakan akad, contohnya: "kitab ini akan aku jual kepadamu Rp10.000,00 Bila aku menemukan uang".

* Akad tidak boleh berselang lama , karena hal itu masih berupa janji.

E. Bentuk-bentuk Jual Beli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun