Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khiyar 'aibi merupakan hak buat menentukan meneruskan atau membatalkan jual beli sebab terdapat stigma atau kerusakan pada barang yg tidak kelihatan pada saat ijab kabul. pada masa kini , buat menyampaikan pelayanan yang memuaskan pada pembeli, para penghasil serta penjual barang umumnya menyampaikan agunan produk atau garansi. hadiah garansi jua dimaksudkan buat menghindari adanya kekecewaan pembeli terhadap barang yg dibelinya.

Khiyar diperbolehkan sang Rasulullah Muhammad SAW sebab memiliki manfaat. Diantara manfaat khiyar ialah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, serta buat membina ukhuwah antara penjual dan pembeli. dengan adanya khiyar, penjual serta pembeli merasa puas.

G. Prinsip Jual Beli dalam Islam

Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti "pertukaran suatu barang yg

memiliki nilai dengan barang yang mempunyai nilai lainnya atas kesepakatan beserta."

Melihat pengertian jual beli dalam Islam ini, syarat jual beli dalam islam pada

biasanya relatif sederhana. berikut ini beberapa ketentuan penting yg harus ada

dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam:

a. Pihak penjual serta pembeli yang bertransaksi

b. Barang atau jasa yang akan diperjualbelikan

c. Harga yg bisa diukur menggunakan nilai uang atau barang lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun